Bedakah PNS dan ASN? Simak Penjelasannya Berikut Ini

23 Oktober 2023, 14:15 WIB
Foto Ilustrasi /Dok/Gia

HAILOMBOKTIMUR - Banyak yang belum mengerti secara utuh apa perbedaan PNS dan ASN karena pada umumnya dianggap sama.

Tahukah kamu ternyata masih ada yang beranggapan bahwa PNS dan ASN adalah sesuatu yang sama.

Masyarakat mengira bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Gerakan Indonesia Memanggil Gibran, Deklarasi Sebagai Cawapres Prabowo Subianto

Ternyata anggapan tersebut salah total sebab PNS dan ASN merupakan 2 hal yang berbeda.

Hal tersebut dapat terlihat dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam Undang-Undang tersebut tertera dengan jelas bahwa ASN meliputi PNS dan PPPK.

Maka dapat dipastikan bahwa PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan sesuatu yang termasuk kedalam ASN bersama dengan PPPK.

Sehingga ASN belum pasti PNS sedangkan PNS sudah pasti ASN.

Baca Juga: Rapimnas II Partai Golkar, Rekomendasikan Gibran Sebagai Bacawapres Prabowo Subianto

Sebab yang termasuk kedalam ASN bukan hanya PNS tetapi terdapat PPPK juga.

Bahkan dalam UU ASN yang baru saja disahkan terdapat 3 jenis kepegawaian.

3 jenis kepegawaian ASN tersebut meliputi PNS, PPPK dan PPPK paruh waktu.***

 

Editor: Ihwan Aman

Tags

Terkini

Terpopuler