Sebut Permohonan Mulia, Hakim MK Apresiasi Upaya Teguh Satya Bhakti Perjuangkan Kesetaraan Dosen PTN dan PTS

- 19 Oktober 2023, 14:17 WIB
Teguh Satya Bhakti pemohon didampingi kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa membacakan materi gugatan bergantian
Teguh Satya Bhakti pemohon didampingi kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa membacakan materi gugatan bergantian /

HAILOMBOKTIMUR - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan yang diajukan akademisi dan dosen Teguh Satya Bhakti kemarin, Rabu 18 Oktober 2023 di Gedung Sidang MK, Jakarta.

Sidang pembacaan materi gugatan, dipimpin Ketua Panel, M Guntur Hamzah didampingi dua hakim anggota, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh.

Teguh Satya Bhakti (TSB) hadir sebagai pemohon didampingi kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa, membacakan materi gugatan bergantian.

Dalam gugatan dan petitum yang dibacakan Viktor terungkap, Teguh Satya Bhakti (TSB) meminta MK untuk menyatakan sejumlah pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bertentangan dengan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi.

Secara eksplisit dalam gugatan tersebut, Teguh Satya Bhakti (TSB) merasa prihatin bahwa masih ada perbedaan penghargaan dan kesejahteraan bagi Dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Upaya yang dilakukan TSB tersebut mendapat apresiasi dari Hakim MK, Daniel Yusmic Foekh.

"Saya merasa ini permohonan yang sangat mulia. Karena ada kesadaran dari warga negara yang mempunyai kesadaran memperjuangkan hak yang sama," kata Daniel dalam sidang yang disiarkan melalui akun YouTube MK RI.

Bahkan Daniel mengatakan seharusnya tidak hanya kesetaraan dosen PTS dan PTN saja yang menjadi keprihatinan bersama. Tapi juga kesenjangan bagi para guru di tingkat SD, SMP, dan SMA.

"Memang (gugatan) ini masih parsial, ini kan, masih dalam tingkat perguruan tinggi. Bagaimana dengan pendidikan dasar, menengah. Ini menjadi keprihatinan kita bersama," ungkap Daniel.

Menurut Daniel, apa pun hasilnya nanti, gugatan TSB telah menjadi sejarah bagi hukum ketatanegaraan Indonesia.

Halaman:

Editor: Amak Fizi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x