Sebut Permohonan Mulia, Hakim MK Apresiasi Upaya Teguh Satya Bhakti Perjuangkan Kesetaraan Dosen PTN dan PTS

- 19 Oktober 2023, 14:17 WIB
Teguh Satya Bhakti pemohon didampingi kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa membacakan materi gugatan bergantian
Teguh Satya Bhakti pemohon didampingi kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa membacakan materi gugatan bergantian /

"Saya kira ini akan menjadi catatan sejarah di MK nanti. Terserah nanti disetujui atau tidak. Tetapi menurut saya ini permohonan yang mulia," ucap Daniel.

Apresiasi juga disampaikan oleh hakim MK lainnya, Guntur Hamzah. Dia menilai gugatan Teguh Satya Bhakti (TSB) itu hanya pintu masuk dan ada pesan lain yang akan dibuka lebih jauh.

"Setidaknya kami perlu tahu, sejatinya ini apa? Kalau ini, kan pintu masuk saja," kata Guntur Hamzah.

Guntur pun meminta TSB mengupas sedikit muasal gugatannya itu.

Di hadapan majelis sidang MK, Teguh Satya Bhakti (TSB) menegaskan, saat ini ada sekitar 4.350 PTS di Indonesia dengan jumlah dosen 350 ribu hingga 400 ribu orang.

Ironinya, sebagian besar PTS masih memberikan gaji pokok bagi dosen yang sangat rendah, bahkan di bawah UMR.

"Kalau (PTS) di Jabodetabek mungkin gajo dosen sudah sejahtera, tapi bagaimana di daerah lain, Jatim, Jateng, apalagi di Indonesia Timur, masih banyak yang gaji dosen dibawah UMR," katanya.

Ia memaparkan, alokasi dana pendidikan nasional totalnya bisa mencapai Rp620 Triliun jika benar-benar 20 persen dari APBN.

"Jika saja negara memberi subsidi Rp1 Miliar untuk tiap PTS, sebagaimana UU Desa, maka totalnya cuma Rp4.3 Triliun, negara nggak akan bangkrut yang mulia. Pertanyaannya selama ini kemana dana Rp620 Triliun itu?. Selama ini kita abai, kita hanya dibebankan akreditasi kampus, sertifikadi dosen yang menyibukkan, sementara hak-hak dasar dosen diabaikan," tegasnya.

Padahal, papar TSB, hal ini hanya masalah good will penyelenggara negara saja, baik pemerintah maupun legislatif.

Halaman:

Editor: Amak Fizi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah