Penyelenggaraan Mudik dari Presiden Jokowi dan Polri, Hasil Survei : 73,8 Persen Masyarakat Puas

- 15 Mei 2022, 21:12 WIB
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi /(dok/ist) /Riadi

HAILOMBOKTIMUR - Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia menyatakan bahwa masyarakat Indonesia menyatakan puas terhadap penyelenggaraan dan penanganan arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 2022 yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Kepolisian Republik Indonesia. 

Kepuasan masyarakat tersebut tergambar dalam hasil survei yang dilakukan sejak tanggal 5 hingga 10 Mei 2022, dimana 73,8 persen masyarakat Indonesia puas terhadap penanganan mudik. 

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan, dalam survei itu sebanyak 61,2 persen masyarakat cukup puas dengan penyelenggaraan mudik tahun ini.

"12,6 persen sangat puas, 61,2 persen cukup puas, 6,8 persen kurang puas, 1,1 persen tidak puas sama sekali, dan 18,3 persen tidak menjawab," kata Burhanuddin dalam rilis hasil survei dalam tayangan virtual, Jakarta, Minggu 15 Mei 2022.

Baca Juga: Walhi NTB Mengecam Tindakan Represifitas Kepolisian Terhadap Petani Sawit di Malin Deman Bengkulu

Dari hasil survei itu, alasan paling utama masyarakat puas dengan penanganan arus mudik adalah bisa berlebaran di kampung halaman sebanyak 30 persen. Lalu, 27,9 persen, warga menyebut bahagia karena bisa kembali berkumpul bersama keluarga. 

Selanjutnya, kehidupan kembali normal sebesar 17,6 persen. Kemudian, 6,2 persen warga puas akan insfratruktur dan moda transportasi yang semakin baik. Lalu, memberi manfaat perekonomian sebanyak 3,4 persen.

Selanjutnya, Lebaran menjadi lebih nikmat dirasakan oleh warga sebesar 3,4 persen. Syarat vaksinasi memberi rasa aman 1,9 persen. Kemudian menjawab lainnya sebanyak 6,4 persen dan 3,1 persen tidak menjawab. 

Burhanuddin menekankan, kepuasan masyarakat tersebut lantaran tahun ini Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik setelah dua tahun adanya larangan mudik akibat Pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah