Walhi NTB : Deretan Kasus Perampasan dan Monopoli Tanah di NTB oleh Swasta maupun Pemerintah

- 15 Mei 2022, 20:01 WIB
Ilustrasi (dok/ist) Riadi
Ilustrasi (dok/ist) Riadi /

HAILOMBOKTIMUR - Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Barat (Walhi NTB), Amri Nuryadin mengatakan, tindakan Intimidasi, represifitas, kriminalisasi dan berbagai bentuk pelanggaran HAM adalah cara utama bagi pemerintah dalam menghadapi resistensi rakyat maupun dalam menyelesaikan sengketa agraria dan sumberdaya alam lainnya.

 

Pernyataan Direktur Walhi NTB, karena adanya tindakan Represifitas Aparat Kepolisian Resort (Polres) Mukomuko, Provinsi Bengkulu terhadap puluhan petani kelapa sawit dan masyarakat Kecamatan Malin Daman yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS). 

 

Peristiwa yang dialami puluhan petani tersebut, menunjukkan bahwa arah keberpihakan pemerintah tidak pernah berlaku adil bagi rakyat seperti perlindungan yang selalu diprioritaskan bagi korporasi untuk berbagai bentuk investasi.

 

"Artinya bahwa pemerintah akan selalu menfasilitasi dan melindungi kepentingan korporasi meskipun harus mengorbankan rakyatnya," kata Amri sapaan akrab Direktur Walhi NTB ini. 

Baca Juga: Walhi NTB Mengecam Tindakan Represifitas Kepolisian Terhadap Petani Sawit di Malin Deman Bengkulu

Berkaca dari pengalaman petani PPPBS saat ini maupun peristiwa-peristiwa serupa yang dialami oleh kaum tani dan rakyat luas selama ini, maka cara-cara pendekatan dan penyelesaian sengketa serupa yang intimidatif, represif dan kriminalistik dapat terjadi kapan saja, dimana saja di seluruh wilayah Indonesia dan, terhadap sektor dan golongan Rakyat Indonesia apa saja. 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x