Kenyataan tersebut juga sama seperti halnya pengalaman yang telah dialami oleh rakyat NTB dalam berbagai kasus perampasan dan monopoli tanah oleh swasta maupun oleh pemerintah melalui pembangunan berbagai proyek strategis nasional di NTB.
Baca Juga: WALHI Desak Pemerintah Hentikan Ekspansi Investasi Perusak Lingkungan di BANUSRAMAPA
Tindak kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap kaum tani dan rakyat luas dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Internasional (BIL) pada tahun 1990an hingga awal tahun 2000an.
Kemudian pembebasan lahan dan proses pembangunan mega proyek pariwisata di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika.
Selanjutnya, Pertambangan Emas PT. Newmont Nusa Tenggara di Kabupaten Sumbawa Barat, Pertambangan PT. SMN di Kabupaten Bima, Pertambangan emas PT. LBB/Indotan Lombok.
Berbagai proyek pembangunan dan orientasi alih-fungsi lahan yang rakus tanah lainnya adalah catatan pelanggaran HAM yang tidak akan pernah dilupakan begitu saja oleh Rakyat NTB.