Wajib Tahu! Ngprank, Tindakan Sepele Tapi Bahaya yang Bisa Bikin Kena Denda 10 Juta

- 20 Juni 2022, 11:04 WIB
Hukum Prank untuk Konten You Tube, Haram Jika Mengandung Hal-hal Berikut Ini
Hukum Prank untuk Konten You Tube, Haram Jika Mengandung Hal-hal Berikut Ini /Tangkapan You Tube SATU MISTERI

HAILOMBOKTIMUR - Bagi yang suka becanda didepan umum terutama bikin orang lain kaget, tidak nyaman, atau keheranan kini harus hati-hati ya. Pasalnya tindakan seperti itu bisa kena pidana loh.

Becanda didepan umum pada dasarnya bisa bikin orang tertawa, dan bisa juga bikin orang kecewa. Kegiatan demikian dikenal dengan prank.

Prank merupakan sehuah trik yang diarahkan ke orang lain dengan maksud agar orang tersebut merasa kaget, tidak nyaman, atau keheranan.

Dalam beberapa tahun terakhir, prank ini begitu familiar, pasalnya dipertontonkan di berbagai media sosial hingga menjadi bahan utama konten YouTobe beberapa publik figur.

Baca Juga: Daerah Terkonfirmasi PMK Diminta Menutup Jalur Perdagangan Ternak dan Menutup Pasar Hewan

Namun siapa sangka, aksi-aksi semacam ini dinilai bisa kena pidana denda 10 juta.

Baru-baru ini pemerintah dan DPR sedang menggodok Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah digodok DPR dan Pemerintah, akan ada denda untuk tindakan tersebut.

Dalam Pasal 335 RKUHP tercatat setiap orang yang melakukan kenakalan di tempat umum bisa didenda maksimal Rp10 juta.

Baca Juga: Fatwa MUI Tentang Kurban Saat Wabah PMK, Dua Kategori Ini yang Dibolehkan. Simak Detailnya

"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," tutur aturan tersebut dilansir Hailomboktimur dari Pikiran Rakyat. Senin, 20 Juni 2022.

Berdasarkan Pasal 79 RKUHP disebutkan bahwa pidana denda kategori II ini memiliki noniman maksimal Rp10 juta.

Sementara dalam bagian penjelasan, RKUHP menuturkan salah satu contoh yang dimaksud dengan 'kenakalan' ini.

"Yang dimaksud dengan “kenakalan” misalnya mencoretcoret tembok di jalan umum," ucap aturan tersebut.

Meski contoh yang disebutkan hanya mencoret-coret tembok, bentuk kenakalan lain, termasuk prank, bisa dikenakan hukuman pidana denda ini.

Sementara itu, DPR menargetkan akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada akhir Masa Persidangan V DPR Tahun Sidang 2021-2022, yakni awal Juli 2022.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan RKUHP saat ini tinggal disahkan menjadi UU lewat Paripurna setelah pada 2019 lalu selesai proses pembahasan dan pleno tingkat Panja.

Dia mengatakan bahwa pihaknya berencana bertemu wakil pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas rencana RKUHP yang akan dibawa ke Paripurna.

Selain itu, DPR juga akan membahas pasal penjelasan pada RUU tersebut yang hingga kini masih dalam tahap penyempurnaan.

Hal serupa juga disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan.

Dia menyebut bahwa proses lanjutan RKUHP baru akan dimulai pada masa sidang kali ini hingga awal Juli mendatang.

Meski sempat ditunda pada 2019 silam, Hinca Panjaitan menyebut proses RKUHP tidak akan dimulai dari awal sebab menggunakan sistem carry over atau melanjutkan dari proses sebelumnya.

Sedangkan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyebut RKUHP yang akan disahkan akan menggunakan draf terakhir hasil sidang Pleno di Badan Legislasi 2019 lalu.

Menurutnya, draf RKUHP tidak mungkin diubah lagi karena panitia khusus (pansus) yang ditugaskan membahas rancangan regulasi tersebut sudah dibubarkan.

Jadi yang mau buang duit 10juta cuma-cuma, bisa dengan cara ini ya***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Prank Diancam Denda Rp10 Juta dalam Rancangan KUHP" 

Editor: Amak Fizi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah