"Pemerintah ada kebijakannya, dan masyarakat kami berharap yok sama-sama manfaatkan transportasi umum," ucapnya.
Baca Juga: 339 Mahasiswa KKN Universitas Mataram akan Disebar di 33 Desa Lombok Barat
Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup ICEL (Indonesian Centre for Environmental Law) Fajri Fadhillah mengatakan polusi udara yang terjadi di Jakarta adalah permasalahan lintas batas.
Sumber pencemar udara dari luar Jakarta, terutama dari industri dan pembangkit listrik berbahan bakar batu bara, cukup signifikan berkontribusi terhadap memburuknya kualitas udara Jakarta.
Oleh sebab itu, dia meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya harus mengawasi ketiga Gubernur yaitu Baten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
Ketiga gubernur ini harus mampu melakukan upaya pengetatan batas ambang emisi untuk seluruh sumber pencemar udara di daerahnya masing-masing.***(Amir Faisol/PikiranRakyat.com)