Berdasarkan UU, Kemenag Tidak Dikelola Visa Haji Mujamalah Karena Sifatnya Undangan Raja

- 5 Juli 2022, 02:10 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief  (dok/ist)
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief (dok/ist) /Riadi/

 

HAILOMBOKTIMUR - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah. 

 

 

Karena kewenangan Kementerian Agama adalah pengelolan visa haji kuota Indonesia. Di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.

 

 

Demikian disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief seperti dilansir dari Kemenag.go.id, Selasa 5 Juli 2022.

 

Baca Juga: Masa Tunggu Keberangatan Haji Semakin Lama! Berikut Alasan Dari Kemenag

 

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua. 

 

 

Yaitu, visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

 

“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” tegas Hilman Latief, Senin 4 Juli 2022.

 

Baca Juga: Kemenag Menghimbau Jamaah Haji Tetap Gunakan Gelang Identitas Selama Pelaksanaan Haji Di Tanah Suci

 

Kata dia, visa haji mujamalah tidak dikelola Kementerian Agama karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi. 

 

Adapun terkait teknis keberangkatannya, lanjut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

 

Baca Juga: Visa Tak Resmi, Hingga Terdampar di Jeddah! 46 Calon Haji Asal Indonesia Terpaksa Dipulangkan ke Tanah Air

 

Dijelaskan pada Ayat (2) pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.

 

“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” tutur Hilman.

 

Sementara pada ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri. ***

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah