Program Kartu Prakerja Gelombang 35 Telah Dibuka, Cek 18 Ktiteria Berikut yang Dipastikan Tidak Lolos

- 5 Juli 2022, 04:36 WIB
Pendaftaran program kartu Prakerja gelombang 35 telah resmi dibuka. Berikut syarat dan cara daftarnya.
Pendaftaran program kartu Prakerja gelombang 35 telah resmi dibuka. Berikut syarat dan cara daftarnya. /

HAILOMBOKTIMUR - Kartu Prakerja Gelombang 35 telah dibuka pada Minggu, 3 Juli 2022 kemarin.

Bagi yang ingin mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 35, baiknya persiapkan berkas-berkas pendaftarannya.

Namun tidak serta merta semua bisa mendaftar, karena Kartu Prakerja Gelombang 35 ini cukup selektif.

Pemerintah menerapkan beberapa kritera yang harus dipenuhi, jika tidak masuk dalam kriteria itu bisa dipastikan tidak lolos.

Baca Juga: Kemenag Yakin Pemerintah Arab Saudi Sudah Lakukan Pengaturan dengan Baik pada Momen Haji Akbar

Bagi Anda yang ingin mendaftar, pastikan telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh pihak penyelenggara Kartu Prakerja Gelombang 35.

Setelah memenuhi syarat, Anda juga harus lolos di tahap pendaftaran dengan mengikuti semua tahapan daftar Kartu Prakerja Gelombang 35.

Setelah lolos semua tahapan pendaftaran, Anda tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 35.

Jika Anda dinyatakan lolos seleksi gelombang 35, maka tahapan selanjutnya adalah membeli pelatihan Kartu Prakerja dengan saldo yang tersedia untuk dapat cairkan insentif Rp2,55 juta.

Baca Juga: Berdasarkan UU, Kemenag Tidak Dikelola Visa Haji Mujamalah Karena Sifatnya Undangan Raja

Sebelum daftar Kartu Prakerja, ada baiknya mengetahui 18 kriteria yang dipastikan tidak akan lolos seleksi gelombang 35.

Dilansir Hailomboktimur dari artikel PR Depok yang berjudul "18 Kriteria Berikut Dipastikan Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 35, Simak Penjelasannya" berikut ini dijabarkan 18 kriteria yang dipastikan gagal lolos seleksi Kartu Prakerja:


1. Peserta adalah warga negara asing atau WNA.

2. WNI yang belum berusia di atas 18 tahun.

3. Sedang menempuh pendidikan formal.

4. Dalam satu KK pendaftar sudah ada dua penerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.

5. Anggota TNI

6. Anggota Polri

7. PNS

8. PPPK

9. Kepala Desa

10. Perangkat Desa

11. Komisaris BUMN

12. BUMD

13. Anggota DPR

14. Anggota DPRD

15. Penerima bansos yang tercatat di DTKS Kemensos.

16. Orang yang mendapatkan BSU subsidi gaji.

17. Penerima BPUM atau BLT UMKM.

18. Pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.

Jika Anda masuk dalam 18 kriteria di atas, disarankan untuk tidak mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 35, karena dapat dipastikan tidak lolos seleksi nantinya.

Namun, jika Anda tidak masuk 18 kriteria tersebut di atas, maka segera login prakerja.go.id lalu klik Gabung Gelombang untuk daftar Kartu Prakerja Gelombang 35.

Ikuti semua tahapan dengan benar agar lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 35, dan bisa cairkan insentif Rp2,55 juta.***(Iis Suwandi/PR Depok)

Editor: Amak Fizi

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah