HAILOMBOKTIMUR - Anak usia di bawah 6 tahun yang akan bepergian baik dengan moda transportasi darat seperti kendaraan pribadi atau tranportasi umum, moda transportasi udara, moda transportasi laut, dan kereta api tak diwajibkan menunjukkan status vaksinasi Covid-19 dan hasil negatif tes PCR dan rapid tes antigen.
Dilansir dari laman instagram @kantorstafpresidenri bahwa anak dibawah usia 6 tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan.
"TuandanPuan udah pada tahu belum?
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran baru yang mengatur perjalanan dalam negeri loh. Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 21/2022 ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang." Tulisnya, dilansir Hailomboktimur, 15 Juli 2022.
Baca Juga: Mulai 17 Juli 2022, Syarat Naik Kreta Diperketat
Lebih lanjut ketentuan tersebut diatur dalam empat Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yaitu, SE Nomor 68 (transportasi laut), SE Nomor 70 (transportasi udara), SE Nomor 72 (perkeretaapian), SE Nomor 73 (transportasi darat).
Dalam ketentuan tersebut juga diatur bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kemudian, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sementara itu, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.