Diberlakukan 17 Juli 2022, Simak Syarat dan Ketentuan Bepergian Jarak Jauh bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

- 15 Juli 2022, 06:31 WIB
Penumpang kereta api.
Penumpang kereta api. /Antara/Aji Styawan/

HAILOMBOKTIMUR - Aturan baru perjalanan domestik berlaku untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Aturan ini berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022 mendatang sampai waktu yang belum ditentukan.

Aturan baru perjalanan domestik diperuntukkan bagi calon penumpang yang akan bepergian dengan pesawat, kapal laut, maupun transportasi darat.

Apa saja ketentuan yang berlaku? Simak informasinya di bawah ini.

Baca Juga: Aturan Baru Pelaku Perjalanan Jauh, Anak Dibawah 6 Tahun Tak Wajib Vaksinasi, Tapi Wajib Ada Pendamping

Aturan Baru Perjalanan Domestik yang Sudah Booster

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI merilis surat edaran terbaru mengenai aturan perjalanan menggunakan transportasi darat, udara, dan laut. Aturan-aturan tersebut tercantum dalam:

1. Surat Edaran Kemenhub Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19)

2. Surat Edaran Kemenhub Nomor 68 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19)

3. Surat Edaran Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19).

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Kembali Terapkan Aturan Wajib Masker, Sanksi Hingga Razia Diberlakukan

Halaman:

Editor: Amak Fizi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah