Pro Kontra RUU Sisdiknas Tentang Penghilangan Tunjangan Profesi Guru, DPR Tegas Minta Kaji Ulang

- 30 Agustus 2022, 23:05 WIB
Pro Kontra RUU Sisdiknas tentang Penghilangan Tunjangan Profesi Guru, DPR Tegas Minta Kaji Ulang
Pro Kontra RUU Sisdiknas tentang Penghilangan Tunjangan Profesi Guru, DPR Tegas Minta Kaji Ulang /Dok/gia

 

HAILOMBOKTIMUR - Beredar informasi di media masa bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) di hilangkan dalam RUU sistem pendidikan Nasional.

Informasi penghilangan Tunjangan Profesi Guru ini lantas membuat banyak masyarakat terutama tenaga pendidik (guru) khawatir dan mencari tahu kebenaran informasi ini.

Penghilangan Tunjangan Profesi guru ini memang benar. Dalam pasal 105 huruf a-h RUU Sisdiknas yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun klausul terkait hak guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.

Pasal ini hanya mengatur tentang hak penghasilan atau pengupahan dan jaminan sosial guru.

Pada Pasal 105 tertulis, ‘dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Penghapusan Tunjangan Profesi Guru Berpotensi Merugikan, Hingga Melukai Rasa Keadilan Para Pendidik

Penghilangan Tunjangan Profesi Guru ini lantas menjadi pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat.

Dikutip dari Deskjabar.com, Koordinator Nasional P2G , Satriawan Salim mengatakan, bahwa perbandingan yang sangat bertolak belakang antara RUU Sisdiknas dengan Undang-undang Guru dan Dosen, nampak sekali bahwa ada potensi kuat akan membuat jutaan guru merugi.

Halaman:

Editor: Ihwan Aman

Sumber: deks jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x