Kurator Asuransi Bumi Asih Jaya Tidak Becus, Keluarga Pemegang Polis Tuntut Pengadilan Niaga Tunjuk Pengganti

- 20 Oktober 2022, 13:04 WIB
Perwakilan Keluarga Besar Pemegang Polis tuntut Pengadilan Niaga pengganti
Perwakilan Keluarga Besar Pemegang Polis tuntut Pengadilan Niaga pengganti /

HAILOMBOKTIMUR - Karena pencairan dana yang berlarut-larut dan tidak kunjung beres, puluhan pemegang polis yang tergabung dalam KELUARGA BESAR PEMEGANG POLIS ASURANSI BUMI ASIH JAYA nekat melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna menuntut penggantian lima (5) orang kurator yang saat ini dinilai tidak becus bekerja.

Polemik kebangkrutan/kepailitan perusahaan Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (AJBAJ) sendiri dimulai dengan penjatuhan Surat Peringatan Pertama No.S-1287/MK.10/2007 tanggal 9 Oktober 2007 yang diikuti Peringatan Kedua No.S-1468/MK.10/2007 tanggal 4 Desember 2007 kepada Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya.

Kedua peringatan tersebut dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal/BAPEPAM (kini bernama Otoritas Jasa Keuangan/OJK) dengan dasar bahwa rasio kesehatan keuangan (solvabilitas) Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (AJBAJ) rendah.

Tidak cukup memberikan peringatan, pada 30 April 2009, BAPEPAM menjatuhkan lagi sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) berdasarkan Surat No. S-694/MK.10/2009. Sanksi pembatasan usaha tersebut tidak diikuti dengan pembinaan atau petunjuk dari BAPEPAM terkait hal-hal yang harus dilakukan Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (AJBAJ) agar keuangannya menjadi lebih sehat.

Baca Juga: Gaya Hidup Mewah Anggota Polri Menjadi Sorotan, Ini Kata Presiden Jokowi

Baca Juga: Twibbon Hari Pangan Sedunia, Gratis dan Unik yang Cocok Untuk Status di Media Sosial

Baca Juga: 22 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan Diperiksa Bareskrim Polri

Pada tahun 2013, OJK (dahulu bernama BAPEPAM) tiba-tiba mencabut izin usaha Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (AJBAJ) dengan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-II/D.05/2013 tanggal 18 Oktober 2013 dengan alasan Bumi Asih Jaya tidak cukup dana untuk penyetoran modal dan demi melindungi kepentingan pemegang polis/nasabah.

Pada 18 Maret 2015, dengan berdasar demi kepentingan publik dan konsumen, OJK tiba-tiba mengajukan permohonan pailit/bangkrut Bumi Asih Jaya ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasan OJK berpatokan pada dasar hukum berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Dalam gugatan permohonan tersebut, Bumi Asih Jaya melalui kuasa hukum Poltak Hutadjulu dan Binsar R Sundoro berhasil memenangkan perkara. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan OJK (Putusan No.4/PDT-SUS-PAILIT/2015/PN.NIAGA.JKT.PST pada 16 April 2015) karena OJK dianggap belum memiliki aturan pelaksana atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. OJK tidak terima diputus kalah dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Halaman:

Editor: Amak Fizi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah