Yosa Bayu Kuswara Dijemput Paksa Polisi Militer di RSPAD Gatot Soebroto

- 3 Februari 2023, 09:19 WIB
Yosa bayu Kuswara pada saat penjemputan pakas oleh PM di RSPAD Gator Subroto
Yosa bayu Kuswara pada saat penjemputan pakas oleh PM di RSPAD Gator Subroto /Dok/Gia


HAILOMBOKTIMUR - Dandenintel kodam IV Diponegoro, Yosa bayu Kuswara dijemput paksa polisi militer, padahal dirinya sedang dirawat akibat menderita sakit di rumah sakit pusat angkatan darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa 31 Januari 20223.

Penjemputan paksa terhadap Yosa Bayu Kuswara karena dinyatakan bersalah. Kendati demikian, keadaan Yosa Bayu Kuswara ini sedang sakit jantung kompilasi ginjal paru sesuai yang dinyatakan oleh rekamedis dan saat ini masih di RSPAD.

Menurut keterangan Sandi selaku kuasa hukum Yosa Bayu Kuswara, Puspomad mendatangi RSPAD Gatot Soebroto untuk meminta keterangan, sementara yang bersangkutan sedang tidak mampu bicara.

Baca Juga: Sekjen Gerindra: Kami Akan Lanjut Program Jokowi, Termasuk IKN di Kalimantan

Bahkan komandan satuan perwira penyerah perkara (PAPERA), jelas dia, tidak menginformasikan atas tindakan jemput paksa, "Ini tidak dibenarkan dalam aturan UU Militer, dan surat perintah penjemputan paksa, sudah habis masa berlakunya pada 30 Januari 2023 kemarin," tegasnya

"Jika hari ini ada penjemputan paksa harus ada surat yang baru. itu pun harus ijin tembusan ke pimpinan satuannya buka tiba-tiba pom datang dan memakasa menjemput orang untuk di adili secara membabi buta atau sepihak," katanya


Dalam kasus ini, lanjut dia, Yosa Bayu Kuswara dinyatakan bersalah secara sepihak oleh Puspomad, dengan tuduhan dugaan Tindak Pidana tidak menaati perintah atasan.

"Pada faktanya, yang dimaksud tindak pidana militer tidak menaati perintah atasan dalam kasus ini, yakni Yosa Bayu Koswara diminta menghadap Bapak KASAD pada 26 Desember 2022, namun saat itu Yosa Bayu Koswara sedang terkena Covid-19 sehingga tidak dapat menghadap Bapak KASAD," cetusnya

Baca Juga: 75.083 Pelamar PPPK Kemenag Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x