Karena tidak menghadap inilah, kata dia, yang dibuat sebagai pidana. Padahal jelas-jelas tidak ada legal standing atau dasar hukum yang jelas.
Bahkan penjemputan yang dilakukan di RSPAD, kata dia sangat tidak manusiawi, dan tanpa menunjukan adanya surat perintah pelaksanaan penahanan, dan tanpa menunjukan surat keputusan (SKEP) penahanan dari PAPERA.
"Saat ini Yosa Bayu Koswara berada di ruang tahanan Puspomad, dan sudah ditahan dalam keadaan yang masih sakit, sesak, dan kadar gula darah mencapai 300," pungkasnya.***