a. Tekan Menu Konsultasi THR
b. Pilih zona wilayah tempat bekerja
c. Konsultasikan masalah THR anda,
Jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke point berikut:
4. Pengaduan THR :
a. Tekan Menu Pengaduan THR
b. Isikan formulir
c. Laporkan
Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, seperti pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Baca Juga: Ratusan Massa Geruduk KPK, Tuntut Firli Bahuri Mundur!
Itulah cara melaporkan dugaan pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan yang dilakukan oleh karyawan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pekerja dalam memperoleh haknya.***