Jalan Berliku PSN Rempang Eco City, Wujudkan Pembangunan Nasional

- 30 September 2023, 20:18 WIB
Ilham Pangumbara/Mahasiswa Pascasarjana Universitas  Al Azhar Indonesia
Ilham Pangumbara/Mahasiswa Pascasarjana Universitas Al Azhar Indonesia /Dok/Gia (ist)

Ditulis Oleh : Ilham Pangumbara (Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta)

Opini - Jalan terjal dalam rencana pembangunan PSN Rempang Eco City menemui titik terang. Masuknya PT Makmur Elok Graha (PT MEG) sejak 2004 silam, sebagai mitra pemerintah untuk membantu mengembangkan dan mengelola kawasan Pulau Rempang akan segera terealisasi. Pemerintah Indonesia dengan tegas meminta kepada seluruh stakeholder terkait untuk menyelesaikan konflik yang terjadi beberapa waktu lalu, dengan komprehensif dan tentu mengedepankan cara kekeluargaan.

Fakta menarik yang selama ini sempat menjadi polemik ialah bahwa rencana pembangunan Rempang Eco City akan mengelola keseluruhan areal Pulau Rempang yang memiliki luas 17.000 hektara. Padahal, faktanya disampaikan Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia, rencana pembangunan PSN Rempang Eco City hanya akan mengelola 7.000 hingga 8.000 hektare. Pemerintah sendiri akan berfokus mengembangkan areal seluas 2.300 hekatare untuk pembangunan industri yang sudah dicanangkan. Sisanya akan dijadikan sebagai hutan lindung.

Sebelumnya beredar isu tentang pengosongan (clean and clear) kawasan Pulau Rempang dilaksanakan pada 28 September 2023. Namun dikonfirmasi melalui Bahlil, dipastikan waktu tersebut bukan batas akhir pengosongan warga Pulau Rempang, Batam. “Jangan salah persepsi, masih sosialisasi. Nanti akan kita tentukan tanggalnya yang jelas dengan cara yang soft.” Ujar Bahlil

Sementara itu, Kepala BP Batam M Rudi menegaskan bahwa hadirnya negara untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat adalah sebuah kepastian, pihaknya berjanji tidak akan melakukan pemaksaan untuk relokasi. Justru dirinya memastikan akan mengutamakan pendekatan yang humanis dan komunikasi persuasuif.

Baca Juga: Bang Madun Oseng Meminta Food Vlogger Berdamai demi UMKM

Walau diakui, pihaknya berharap proses relokasi dapat dilakukan lebih cepat, dengan tetap mengedepankan komunikasi yang efektif, bagi kedua belah pihak. Tak ada unsur paksaan atau intimidasi, baik dari BP Batam ataupun melalui pemerintah pusat. Karena banyak informasi yang berkembang disosial media, bahwa masyarakat mengaku didatangi oleh oknum tak bertanggung jawab, meminta masyarakat untuk menandatangani persetujuan relokasi.

Oknum tersebut mengatasnamakan instansi tertentu, karena saat mendatangi warga menggunakan pakaian dinas. Ini jelas mencederai arahan dari Presiden Jokowi, bahwa dalam relokasi bagi warga yang terdampak pembangunan PSN Rempang jelas tak ada intruksi pemaksaan. Dipastikan oknum yang berkeliaran seolah menakuti warga adalah pihak yang dimanfaatkan kelompok tertentu, sehingga mencoreng wajah institusi bersangkutan, bahkan marwah negara.

Sudah bukan rahasia, bahwa di kawasan Pulau Rempang banyak berdiri bangunan semi-permanen yang secara illegal menggunakan lahan milik negara untuk kepentingan bisnis dan mata pencaharian, namun tak pernah ada penindakan secara jelas. Mulai dari bisnis arang (bakau), usaha tambak ikan hingga peternakan yang di kelola secara masif. Bahkan hasilnya ada yang di ekspor keluar negeri, bernilai hingga ratusan juta. Aparat penegak hukum (APH) seolah menutup mata bertahun-tahun atas (pelanggaran) ini. Bukan hal baru. Instansi dan Forkopimda setempat, sudah barang tentu mengetahui.

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x