Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres, Ketua Netfid Jakarta: Cendrung Menimbulkan Kegaduhan Publik

- 17 Oktober 2023, 17:20 WIB
Agustini Nurur Rohmah/ Ketua Netfid Jakarta
Agustini Nurur Rohmah/ Ketua Netfid Jakarta /Dok/Gia

HAILOMBOKTIMUR - Network for Indonesian Democratic (Netfid) Jakarta menyayangkan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang diputuskan pada Senin, 16 Oktober 2023.

MK memutuskan untuk menerima uji materiil Pasal 169 huruf Q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Lembaga yang dipimpin oleh Anwar Usman tersebut menerima perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Tsaqibirru Re A.

Pemohon mengajukan supaya MK mengubah batas usia minimal capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Hakim MK kemudian mengabulkan diksi berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baca Juga: UMKM Lombok Timur Dimotivasi untuk Terus Berkembang

Menanggapi hal tersebut, Ketua Netfid Jakarta Agustini Nurur Rohmah, menyayangkan sikap MK yang cenderung menimbulkan kegaduhan publik.

Dia menilai putusan MK tersebut, disinyalir menjadi celah untuk menguntungkan pihak tertentu.

“Kami menyayangkan sikap MK yang cenderung menimbulkan kegaduhan publik. Jangan sampai polemik ini justru menjadi alasan hanya untuk menguntungkan salah satu pihak tertentu,” ujar Ketua Netfid Jakarta Agustini Nurur Rohmah, Senin, 16 Oktober 2023.

Rima sapaan akrabnya, meminta supaya Lembaga Negara termasuk penyelenggara
Pemilu bersikap netral dan obyektif dalam menjalankan tanggung-jawab masing-masing.

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x