“Kami berharap agar seluruh lembaga negara termasuk KPU dan Bawaslu bersikap netral. Terlebih sebentar lagi masa pendaftaran capres dan cawapres akan dibuka,” ungkapnya.
Rima juga menyayangkan sikap MK yang memberikan keputusan di tengah detik-detik pembukaan masa pendaftaran capres dan cawapres.
Baca Juga: Penjabat Bupati Lombok Timur Hadiri Event Budaya Bejango Bliq Desa Songak
Kendati demikian, Rima memahami bahwa permohonan uji materiil adalah hak setiap warga negara.
Rima berharap supaya kondusifitas publik tetap terjaga selama rangkaian Pemilu 2024 berlangsung.***