Keikutsertaan Pejabat Negara dalam Berkampanye, Bentuk Hak Warga Negara

- 7 Februari 2024, 14:01 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta KPU mengingatkan peserta Pemilu 2024 untuk memperhatikan pemasangan APK
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta KPU mengingatkan peserta Pemilu 2024 untuk memperhatikan pemasangan APK /ANTARA /

HAILOMBOKTIMUR -Keikutsertaan presiden, wakil presiden, menteri, dan kepala daerah dalam Pemilu harus ditempatkan sebagai sikap sebagai seorang warga negara dalam menggunakan hak suaranya sebagaimana diatur Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum.

 

Hal ini disampaikan oleh Togap Simangungsong selaku Plh. Dirjen Politik PUM Kemendagri mewakili Pemerintah dalam sidang uji materiil uji aturan kampanye dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Sidang Perkara Nomor 166/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Gugum Ridho Putra ini digelar pada Selasa (6/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

 

Lebih jelas Togap menganalogikan dengan praktik yang terjadi di beberapa negara yang juga menganut sistem demokrasi. Salah satunya Amerika Serikat pada masa Pemilu Tahun 2016, bahwa Presiden Obama membantu kampanye kandidat Partai Demokrat, yakni Hillary Clinton. Demikian juga dengan Pemilu Presiden Prancis pada 2017, Francois Hollande berkampanye untuk kandidat Emmanuel Macron. Dengan kata lain, aktivitas kampanye sejatinya menjadi wujud dari pelaksanaan hak pilih secara universal sesuai dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Singkatnya, setiap orang mempunyai hak untuk mengambil bagian di dalam pemerintahan negaranya secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas.

 

Kampanye dan Pemanfaatan Teknologi AI

Berikutnya, Togap membacakan keterangan Pemerintah/Presiden tentang dalil Pemohon yang menyatakan tentang ketiadaan larangan bagi Peserta Pemilu untuk menggunakan citra diri berupa foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara dengan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan secara digital ataupun teknologi artificial intelligence (AI) yang dianggap seolah-olah sebagai citra diri yang otentik.

 

Pemerintah menyebut demokrasi digital memunculkan tantangan baru bagi praktik demokrasi karena sifatnya yang dapat menembus batas waktu dan hambatan ruang. Penggunaan teknologi AI sebagai alat peraga kampanye bagi para calon peserta pemilu sesungguhnya menjadi jalan efektif dan efisien dalam strategi kampanye. Justru, sambung Togap, pengaturan pengunaan AI dalam kampanye dapat menghambat inovasi teknologi dam membatasi kemampuan calon peserta untuk memanfaatkan alat dan teknik mutakhir dalam berinteraksi dengan pemilih.

Halaman:

Editor: Amak Fizi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x