“Maka kampanye oleh presiden/wakil presiden dan pejabat negara ini telah diatur dalam aturan tentang calon pengunduran diri, permintaan izin, dan cuti dalam pelaksanaan pemilu,” urai Afifuddin.
Mekanisme Cuti dan Izin Kampanye
Sementara itu, Rahmat Bagja selaku Ketua Bawalu RI dalam keterangan Bawaslu menyebutkan terkait kampanye yang mengikutsertakan pejabat negara, Bawaslu berpedoman pada Pasal 62, Pasal 62A, Pasal 63, dan Pasal 64 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Norma tersebut secara jelas telah mengatur tentang mekanisme cuti para pejabat negara saat melaksanakan kepesertaannya untuk berkampanye. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 juga menerangkan mekanisme pengunduran diri dan permintaan izin kampanye bagi pejabat negara tersebut.
“Berdasarkan data penanganan pelanggaran pemilu pada tahap kampanye pada Pemilu 2024 hingga 6 Februari 2024 ini, tidak terdapat temuan dan/atau laporan pelanggaran administrasi pemilu terstruktur, sistematis, dan massif. Demikian juga dengan dugaan pelanggaran kampanye pemilu terkait citra diri dengan menggunakan teknologi AI,” terang Bagja.***