Keikutsertaan Pejabat Negara dalam Berkampanye, Bentuk Hak Warga Negara

- 7 Februari 2024, 14:01 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta KPU mengingatkan peserta Pemilu 2024 untuk memperhatikan pemasangan APK
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta KPU mengingatkan peserta Pemilu 2024 untuk memperhatikan pemasangan APK /ANTARA /

 

Bahkan pengaturan penggunaan AI dalam kampanye berisiko pada pelanggaran terhadpa kebebesan berpendapat dan berekspresi para aktor politik dan dapat pula melemahkan prinsip demokrasi yang mendasari proses pemilu.

 

“Berdasarkan asas hukum nullum delictum nulla poena sine praevua lege poenali, maka selama belum terdapat larangan penggunaan AI dalam kampanye, maka hal tersebut diperbolehkan dan tidak tergolong pada bagian dari melanggar norma,” jelas Togap.

 

Pengaturan dan Larangan Kampanye

Berikutnya, Mochammad Afifuddin selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum RI dalam keterangannya menyebutkan pengaturan dan larangan kampanye dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU. Pada dasarnya kampanye berperan dalam meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program dan/atau citra diri peserta pemilu. Sehingga, aturan penyelenggaraan pemilu menjadi bagian dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Maka, metode kampanye dapat dilakukan dalam berbagai cara termasuk iklan di media cetak dan elektronik, rapat umum, debat pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

 

Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu bahwa tim kampanye dilarang mengikutsertakan badan peradilan, pejabat negara dan BUMN/BUMD, ASN, Kepolisian, TNI, dan warga negara yang tidak memiliki hak memilih. Pengaturan demikian dapat dilakukan selama memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan (daerah). Selain itu, pada saat melakukan kampanye, para pejabat tersebut tidak dibenarkan untuk menggunakan fasilitas negara, kecuali daerah terpencil dengan tetap memperhatikan sistem keadilan.

 

Halaman:

Editor: Amak Fizi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah