Penangkapan 10 Aktivis Mahasiswa Bima, Sekjen IMBI Mataram : Inkonstitusional dan tidak Sesuai Tri Brata Polri

14 Mei 2022, 19:54 WIB
Sekertaris Jendral Ikatan Mahasiswa Bima Mataram, Muhammad Farhan (dok/ist) /Riadi/

HAILOMBOKTIMUR - Ikatan Mahasiswa Bima (IMBI) Mataram mengecam tindakan penangkapan terhadap sepuluh orang aktivis mahasiswa saat melakukan aksi unjuk rasa di Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. 

Sepuluh aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Kecamatan Monta Menggugat (AMANAT) di tangkap saat melakukan aksi unjuk rasa di pertigaan Desa Waro, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. 

Aksi unjuk rasa menuntut perbaikan infrastruktur jalan tersebut dilakukan selama 4 hari berturut-turut, mulai Senin 9 Mei hingga Kamis 12 Mei 2022. 

Kepada wartawan media ini, Sekertaris Jendral IMBI Mataram, Muhammad Farhan menyampaikan kronologis aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Monta Menggugat (AMANAT). 

Menurut dia, aksi unjuk rasa jilid 1 pada Senin 9 Mei 2022, aksi unjuk rasa ini bentuk protes terhadap Pemda Bima yang tidak mampu memperbaiki Infrastruktur selama beberapa tahun terakhir di Kecamatan Monta.

Kemudian pada Selasa 10 Mei 2022 kembali di lakukan aksi jilid 2. Aksi ini, menurut dia bentuk kekecewaan terhadap Pemda Bima yang tidak menemui massa aksi pada jilid 1 untuk berdiskusi dan berdialog mencari solusi untuk masyarakat Monta dan umumnya. 

"Namun sangat di sayangkan, pada aksi jilid 2 Pemda Bima tidak tergerak hatinya atas aksi yang di lakukan oleh Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Monta," ujar Mahasiswa asal Sape ini, Sabtu 14 Mei 2022.

Karena itu, pada Rabu 11 Mei 2022 masa aksi dari AMANAT kembali turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat sampai pihak Pemda Bima datang menemui mereka dan melihat atau meninjau keadaan jalan yang tidak pantas untuk dilalui.

"Banyak kendaraan roda dua mengalami kecelakaan dan jatuh akibat jalan yang berlubang," tukasnya

Lantaran aksi 1, 2 dan 3 belum mampu menyadarkan hati nurani Pemda Bima untuk meninjau keadaan jalan yang tidak pantas untuk di lewati, massa aksi kembali turun aksi jilid 4. 

Pada aksi Jilid 4 ini, kata dia massa aksi juga melakukan pemboikotan jalan raya sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pemda Bima yang tidak memiliki itikad baik untuk bertemu.

Parahnya, sekitar pukul 14:15 Wita 10 mobil aparat Kepolisian, TNI dan Pol PP hadir di tengah massa aksi untuk membubarkan massa aksi secara paksa. 

"Tindakan Represif yang di lakukan aparatur negara ini mencederai kebebasan berpendapat di muka umum yang telah di atur undang-undang pada pasal 28 E ayat 3," tegasnya

Pada saat yang bersamaan, kata Farhan, aparatur negara melakukan penangkapan terhadap 10 massa aksi. 

Kemudian, pada tanggal 13 Mei 2022, 10 massa aksi tersebut di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Bima. 

Lebih lanjut, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram ini mengatakan, seharusnya Pemda Bima (Bupati, red) mengambil langkah cepat agar masalah ini tidak berbuntut panjang. 

Seandainya Bupati mendengarkan aspirasi dari masyarakat mungkin hal-hal seperti ini tidak akan terjadi,

"Bupati Bima haru lebih cermat lagi melihat kondisi yang ada di Bima, mengingat jalan raya sebagai sarana perputaran ekonomi. Bukan hanya di Monta namun di seluruh kecamatan di kabupaten Bima," tegasnya

Masih kata Sekertaris Jendral IMBI Mataram tersebut, tindakan yang dilakukan kepolisian sangat Inkonstitusional dan tidak sesuai dengan Tri Brata Polri. 

Oleh karena itu, jika sepuluh massa aksi AMANAT tidak dicabut laporannya sebagai tersangka, di berhentikan tindakan penyelidikan dan di bebaskan segera mungkin. Maka kami IMBI Mataram akan mengambil langkah yang menurut kami terbaik.***

Editor: Ahmad Riadi

Tags

Terkini

Terpopuler