Terpaksa Jual Barang Haram Demi Rayakan Ultah Anaknya: Residivis Asal Lombok Timur Ditangkap Polisi

9 Desember 2022, 12:10 WIB
Kepolisian Lombok Tengah menangkap seorang Residivis karena menjual barang Haram Sabu (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Seorang Pria yang nekat jual sabu demi membeli kado untuk ulang tahun anaknya, ditangkap tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah di Kecamatan Praya Timur. 

 

"Kita tangkap terduga pelaku inisial S (43) warga Kabupaten Lombok Timur yang akan beraksi di wilayah hukum Polres Lombok Tengah pada Rabu kemarin, sekira pukul 19.00 wita di Kecamatan Praya Timur," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, Kamis, 8 Desember 2022.

 

Ia mengatakan, terduga merukan resedivis dan ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah tentang dugaan aktivitas peredaran narkoba jenis sabu-sabu di lokasi tersebut. 

 

Hizkia menuturkan, S diamankan beserta barang bukti 7 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam sebuah amplop warna putih dan selembar tisu yang dibawanya saat akan melakukan transaksi. 

 

"Saat kami geledah, terduga tidak dapat mengelak ketika sebuah amplop yang dibawanya berisikan sabu yang akan dijual kita temukan," tutur Hizkia. 

 

Tidak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu HP Samsung, satu buah dompet coklat dengan uang sejumlah Rp. 12.000, korek api dan serangkaian alat hisap yang berhasil ditemukan di rumah terduga di Kabupaten Lombok Timur pada waktu dilakukannya pengembangan. 

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini terduga berikut barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Lombkok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ***

Editor: Ahmad Riadi

Tags

Terkini

Terpopuler