Walhi NTB Mengecam Tindakan Represifitas Kepolisian Terhadap Petani Sawit di Malin Deman Bengkulu

- 15 Mei 2022, 19:03 WIB
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Barat (Walhi NTB) Amri  Nuryadin, SH
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Barat (Walhi NTB) Amri Nuryadin, SH /(dok/ist) /Riadi

 

HAILOMBOKTIMUR - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu melalui aparat kepolisian setempat kembali menunjukkan wataknya yang anti terhadap rakyat dan hanya mengedepankan kepentingan korporasi. 

Berdasarkan informasi yang didapatkan media ini, puluhan petani dan masyarakat Kecamatan Malin Daman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengalami tindakan represifitas Aparat Kepolisian Resort (Polres) setempat. 

Karena peristiwa tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat (WALHI NTB) mengecam tindakan represifitas aparat Kepolisian terhadap Masyarakat Kecamatan Malin Deman dan Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS). 

Baca Juga: WALHI Desak Pemerintah Hentikan Ekspansi Investasi Perusak Lingkungan di BANUSRAMAPA

Direktur WALHI NTB Amri Nuryadin mengatakan kronologis masyarakat Malin Deman mengalami tindakan represif dan kriminalisasi dari Satuan Brigade Mobile (Brimob) Kepolisian Resort Muko-muko, Provinsi Bengkulu. 

Menurut dia, pada Kamis 12 Mei 2022 masyarakat tengah melakukan aktivitas panen buah sawit di atas lahan garapannya. Kemudian sekitar dua jam setelah aktifitas panen, petani yang sebagian besarnya anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS), tiba-tiba diserang oleh pihak Kepolisian yang datang dengan seragam dan bersenjata lengkap. 

"Para petani dikepung, diintimidasi, dipukul, ditangkap dan dibawa ke kantor kepolisian Resort Mukomuko," tegas Amri melalui keterangan tertulisnya, Minggu 15 Mei 2022

Adapun tindakan represifitas dan kriminalisasi tersebut disebabkan karena aktifitas panen buah sawit dilakukan diatas lahan garapan petani yang masih dalam sengketa karena lahan yang sama masuk kedalam klaim wilayah konsesi PT. Daria Dharma Pratama (PT. DDP). 

Baca Juga: Kasus Penangkapan 10 Mahasiswa Diduga Provokator di Bima Diambil Alih Polda NTB

Akibat tindakan brutal aparat kepolisian, kata Amri sebagian petani mengalami luka-luka dan sekitar 40 orang akhirnya ditangkap dan ditahan secara paksa di kantor Resort Mukomuko dengan keadaan ditelanjangi, tangan diikat dan barang berupa Handphone disita. 

Parahnya, kata dia aparat kepolisian menghalang-halangi Tim Pengacara dari Akar Law Office yang datang sebagai kuasa hukum petani yang telah ditangkap tersebut.

"Kedatangan mereka untuk menemui dan memastikan status hukum kliennya, terus dihalang-halangi pihak kepolisian, sampai akhirnya para petani anggota PPPBS tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pelanggaran pasal 363 KUHP tentang pencurian bersama-sama, dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara," tukasnya

Tindakan aparat kepolisian Resort Mukomuko terhadap petani PPPBS tersebut, kata dia akhirnya menambah deretan panjang kasus perampasan dan monopoli tanah, penguasaan sumberdaya alam dan, pelanggaran HAM di Indonesia yang dilakukan oleh Negara.

Berdasarkan seluruh kenyataan tersebut, WALHI NTB mengecam tindakan Represif Aparat Kepolisian Resort Kabupaten Muko-muko, Bengkulu terhadap Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) dan Masyarakat Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. 

Baca Juga: Penangkapan 10 Aktivis Mahasiswa Bima, Sekjen IMBI Mataram : Inkonstitusional dan tidak Sesuai Tri Brata Polri

WALHI NTB menyatakan salut dan solidaritas setinggi-tingginya kepada segenap pengurus dan anggota PPPBS atas perjuangannya mempertahankan hak atas tanahnya yang di klaim oleh PT. Daria Dharma Pratama (DDP). 

Bersama ini, WALHI NTB juga menuntut pihak Kepolisian Resort Muko-muko harus segera membebaskan tanpa syarat 40 orang anggota PPPBS yang telah ditahan secara paksa. 

"Cabut status tersangka kepada 40 Petani yang cacat prosedural tanpa didampingi kuasa hukum," tegasnya

Selanjutnya, hentikan tindakan sewenang-wenang dan tindakan intimidasi serta kriminalisasi terhadap para petani PPPBS dan masyarakat luas Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu! 

"Hentikan perampsan dan monopoli tanah dan setiap bentuk Intimidasi, Represifitas dan, Kriminalisasi terhadap Petani," ujarnya

Lebih lanjut, Amri mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus memperkuat simpul-simpul persatuannya, sekaligus mengajak untuk memberikan solidaritas bagi Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera dalam memeprtahankan haknya atas tanah dan dalam menuntut keadilan sebagai warga negara.***

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: Walhi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x