Kasus Penangkapan 10 Mahasiswa Diduga Provokator di Bima Diambil Alih Polda NTB

- 14 Mei 2022, 21:12 WIB
Kasus Penangkapan 10 Mahasiswa Diduga Provokator di Bima Diambil Alih Polda NTB
Kasus Penangkapan 10 Mahasiswa Diduga Provokator di Bima Diambil Alih Polda NTB /(dok/ANTARA) /riadi

HAILOMBOKTIMUR - Sepuluh aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Kecamatan Monta Menggugat (AMANAT) di tangkap saat melakukan aksi unjuk rasa di pertigaan Desa Waro, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. 

Aksi unjuk rasa menuntut perbaikan infrastruktur jalan tersebut dilakukan selama 4 hari berturut-turut, mulai Senin 9 Mei hingga Kamis 12 Mei 2022. 

Dilansir dari Antarantb, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengambil alih kasus hukum sepuluh mahasiswa yang diduga sebagai provokator unjuk rasa dalam aksi blokir jalan selama 4 hari di wilayah Monta Selatan, Kabupaten Bima.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Hari Brata di Mataram, Sabtu, mengatakan pihaknya mengambil alih kasus ini dengan meminta Polres Bima untuk memindahkan penahanan sepuluh mahasiswa tersebut ke Polda NTB.

"Tindak lanjutnya, Jumat 13 Mei 2022 sore, mereka sudah diberangkatkan dari Polres Bima, pakai bus polisi dengan pengawalan ketat anggota dari Sabhara dan Brimob," kata Hari.

Adapun inisial 10 mahasiswa yang ditahan dan diberangkatkan ke Polda NTB, adalah AR (20), IT (20), dan ARH (20), dari Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima.

Selanjutnya dari Politeknik Mataram, berinisial AK (21), dan SU (21). Kemudian ada dari Universitas Muhammadiyah Bima, berinisial SA (25), dan MA (22).

Tiga lainnya, MU (23) dari Universitas Mataram, MR (19) dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, dan AAM (22) dari Universitas Islam Makassar.

Dalam penanganan di Polres Bima, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 192 KUHP Juncto Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 38/2004 tentang Jalan, dengan ancaman hukuman 2 tahun sampai 15 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x