HAILOMBOKTIMUR - Penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja tanpa izin dengan menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain, dapat dikenai pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Untuk itu Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) Irjen Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat tentang larangan melakukan aksi unjuk rasa yang diwarnai dengan pemblokiran jalan hingga merusak fasilitas umum dan fasilitas vital lainnya.
Baca Juga: Imbas Atap Formula E Ambruk, DPR Sebut Rusak Citra Otomotif Indonesia
Maklumat tentang aturan unjuk rasa itu dikeluarkan dan diterbitkan serta mulai diberlakukan pada hari Jumat 27 Mei 2022.
Pasalnya aksi unjuk rasa yang disertai dengan blokir jalan dan merusak fasilitas dapat merugikan banyak pihak sehingga harus dilarang dan ditindak tegas.
Baca Juga: Ratusan Masyarakat Padati Acara Parade Latsitardanus 42 di Selong