Kapolda NTB Terbitkan Maklumat Terkait Aturan Unjuk Rasa

- 30 Mei 2022, 06:38 WIB
Aksi pemblokiran jalan di Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, menuntut perbaikan infrastruktur jalan. Berujung dibubarkan pihak kepolisian, kemudian 10 masa aksi yang diduga provokator dia amankan polres Bima. Setelah itu Kapolda mengeluarkan maklumat aturan aksi unjuk rasa. (dok/ist)
Aksi pemblokiran jalan di Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, menuntut perbaikan infrastruktur jalan. Berujung dibubarkan pihak kepolisian, kemudian 10 masa aksi yang diduga provokator dia amankan polres Bima. Setelah itu Kapolda mengeluarkan maklumat aturan aksi unjuk rasa. (dok/ist) /Riadi/

Dalam maklumat tersebut, Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan bahwa pemberian tindakan terhadap demonstran yang melakukan perusakan atau bertentangan dengan undang-undang itu merupakan langkah untuk mewujudkan rasa aman dan kenyamanan kehidupan bermasyarakat serta kelancaran lalu lintas di wilayah Nusa Tenggara Barat.

 

Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka umum, utamanya mengenai kewajiban dan larangan

 

"Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang menutup jalan, membawa senjata api, bahan peledak, senjata tajam maupun senjata berbahaya lainnya," kata Djoko dalam isi Maklumatnya.

Baca Juga: Revalidasi Status Gunung Rinjani, Wagub Ummi Rohmi: Semoga Status Geopark Tetap Green Card

"Penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja tanpa izin menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain, dapat dikenai pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, maupun denda sebagaimana Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 192 ayat (2) diancam dengan 15 tahun penjara dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 milyar," tegasnya.

 

Sementara aksi penyegelan fasilitas publik seperti kantor pemerintahan, maupun gedung objek vital diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah