Kapolda NTB Terbitkan Maklumat Terkait Aturan Unjuk Rasa

- 30 Mei 2022, 06:38 WIB
Aksi pemblokiran jalan di Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, menuntut perbaikan infrastruktur jalan. Berujung dibubarkan pihak kepolisian, kemudian 10 masa aksi yang diduga provokator dia amankan polres Bima. Setelah itu Kapolda mengeluarkan maklumat aturan aksi unjuk rasa. (dok/ist)
Aksi pemblokiran jalan di Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, menuntut perbaikan infrastruktur jalan. Berujung dibubarkan pihak kepolisian, kemudian 10 masa aksi yang diduga provokator dia amankan polres Bima. Setelah itu Kapolda mengeluarkan maklumat aturan aksi unjuk rasa. (dok/ist) /Riadi/

Penyampaian pendapat dimuka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau menguasai senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam,-senjata perusak, atau senjata penusuk serta peralatan lainnya yang membahayakan.

 

"Terhadap pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Rl triomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara," pungkasnya. ***

 

 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah