Penyampaian pendapat dimuka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau menguasai senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam,-senjata perusak, atau senjata penusuk serta peralatan lainnya yang membahayakan.
"Terhadap pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Rl triomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara," pungkasnya. ***