SBMI Apresiasi Langkah Polda NTB Gagalkan Pengiriman 60 Pekerja Migran Tujuan Polandia

- 31 Mei 2022, 14:13 WIB
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat  (SBMI NTB) Usman saat diwawancarai wartawan di kantornya di Selong (dok/riadi)
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat (SBMI NTB) Usman saat diwawancarai wartawan di kantornya di Selong (dok/riadi) /Riadi/

 

 

HAILOMBOKTIMUR - Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat (SBMI NTB) Usman mengapresiasi langkah Tim Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB telah menggagalkan keberangkatan 60 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan negara tujuan Polandia. 

 

Usman mengatakan, bahwa upaya penegakkan hukum dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di Nusa Tenggara Barat harus diperkuat, karena kasus-kasus demikian sudah banyak terjadi. Bahkan kata Usman sudah sangat darurat. 

 

“Ini langkah tepat, sehingga jaringan sindikat perdagangan orang dapat diberantas semuanya," ujar Usman di kantornya, Selong, Selasa 31 Mei 2022.

Baca Juga: SMBI Lombok Timur Kembali Terima Aduan Korban Penipuan dan Indikasi TPPO Mafia PMI

Usman berharap, Kapolda NTB menginstruksikan jajaran kepolisian di semua Daerah bahkan sampai tingkat kecamatan memberantas sindikat TPPO. 

 

Sebelumnya dilansir dari ANTARA pada Senin, 30 Mei 2022, sebanyak 60 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan negara tujuan Polandia digagalkan keberangkatannya oleh Tim Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB. 

 

"Dari kasus ini terungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur perekrutan 60 PMI," kata Kepala Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati seprti dilansir dari Antara, Selasa 31 Mei 2022. 

Baca Juga: Pemda Lombok Timur Gelontorkan Anggaran Rp150 Juta untuk Penanganan PMK. 

Menurutnya, indikasi pelanggaran pada kasus ini merekrut tanpa menggunakan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan melainkan secara perorangan. 

 

Dari adanya indikasi tersebut, kata dia, penyidik menetapkan tiga tersangka yang diduga melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

"Tiga tersangka dalam kasus ini berasal dari Kabupaten Lombok Tengah. Mereka berinisial MN, HZ, dan PJ," terangnya

 

Terkait peran, Pujawati menyampaikan bahwa penyidik kini masih melakukan pendalaman.

 

Namun dari hasil penyidikan sementara terungkap bahwa para tersangka diduga menjalankan modus mengambil keuntungan dari korban, salah satunya dengan memberikan pelatihan pemantapan kemampuan untuk dapat bekerja di Polandia.

 

Para korban yang diketahui sebagian besar berdomisili di Kabupaten Lombok Tengah itu terungkap menyetorkan uang tunai kepada para tersangka.

 

"Nominal yang diberikan beragam, kisaran Rp15 juta sampai Rp20 juta," ucap dia.

Baca Juga: Pelabuhan Badas Disiapkan Menjadi Tempat Berlabuhnya Hotel Terapung Pendukung MXGP Samota

Kasus ini, katanya, sudah masuk tahap penahanan ketiga tersangka di Rutan Polda NTB. Penanganan kasus ini dipastikan masih berjalan pada tahap penyidikan.

 

Pemeriksaan saksi, korban, maupun penguatan alat bukti lain, salah satunya dari penyitaan dokumen masih dilakukan, paparnya.

 

"Memang dari penyidikan ini tidak semua korban kooperatif, jumlahnya sekitar 20 orang saja yang mau memberikan keterangan," katanya.

 

Meskipun demikian, papar dia, dari alat bukti yang kini sudah dikantongi penyidik, Pujawati meyakinkan bahwa penyidik sudah menemukan unsur pelanggaran pidana dari perbuatan tiga tersangka.

 

"Makanya dalam waktu dekat, berkas rampung dan akan segera kami limpahkan ke jaksa untuk diteliti," ujarnya.***

 

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x