Hingga saat ini belum diketahui pasti penyebab terjadinya kecelakaan kapal pengangkut PMI tersebut.
Baca Juga: Ini Syarat Jadi PMI Prosedural untuk Bekerja di 66 Negara Penempatan yang Sudah Resmi Dibuka
Pihak yang berwajib saat ini tengah melakukan penyelidikan.
Dilansir lomboktimur.pikiran-rakyat.com dari Antara, kapal tersebut mengalami kecelakaan di perairan laut Pulau Putri, Nongsa Batam pukul 19.30 WIB.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Nusa Tenggara Barat Abri Danar Prabawa membenarkan adanya kecelakaan kapal pengangkut PMI ilegal tersebut, di mana sebagian besar warga NTB.
Baca Juga: Audiensi Pengurus Pusat Asosiasi Perusahan PMI, Gubernur : Berangkat Tanpa Resiko