Polda NTB Ringkus 3 Terduga Pelaku Tindak Pidana Penempatan PMI secara Perorangan, Terancam 10 Tahun Penjara

- 3 Juni 2022, 07:18 WIB
Konferensi Pers Polda NTB dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Artanto (dok/ist)
Konferensi Pers Polda NTB dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Artanto (dok/ist) /Riadi/


HAILOMBOKTIMUR - Kepolisian Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) meringkus tiga orang terduga pelaku tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia yang dilakukan secara perseorangan.

 

Ketiga pelaku tersebut yakni, HJ, (48 tahun), PJ (47 tahun) dan MN (42 tahun), masing-masing berasal dari Lombok Tengah.

 

Ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda, PJ bertugas sebagai perekrut, MN sebagai tenaga pelatih keterampilan bahasa asing dan table manner, sementara HJ bertindak sebagai pengurus dokumen.

 

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, ketiga pelaku melakukan perekrutan dengan mengatasnamakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

 

Menurut Artanto, para tersangka sudah merekrut korban sebanyak 53 orang yang tersebar di Lombok Barat hingga Lombok Timur. Namun baru 12 orang yang terkumpul datanya.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x