Uang Hasil Tipu Konsumen Digunakan Beli Kosmetik: Sales Motor Paras Cantik ini Terancam Dipenjara

- 22 November 2022, 17:26 WIB
DN Sales Motor yang gelapkan uang konsumen (dok:istimewa)
DN Sales Motor yang gelapkan uang konsumen (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Seorang sales kontrak salah satu dealer Honda inisial DN terancam dikenakan Pasal 478 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

 

Lantaran oknum sales wanita (24) asal Brang Bara, Kecamatan Sumbawa ini menggelapkan uang konsumen untuk biaya perawatan atau body care.

 

Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, pelaku menjalankan aksi dengan cara menawarkan korban untuk membantu dalam proses pembelian motor Vario 125 CBS secara kredit.

 

Pelaku yang memiliki paras cantik ini, jelas dia, dalam menjalankan aksinya meminta korbannya untuk mentransfer uang muka sebesar Rp 4,2 juta ke rekening pribadi pelaku. Namun setelah korban mentransfer uang muka, motor tak kunjung diterima oleh korban. 

 

Korban yang curiga karena motor tak kunjung diterima, kemudian korban mengunjungi dealer honda tempat pelaku bekerja. 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x