Meski berusaha kabur, mereka tetap berhasil diringkus, berkat kerjasama tim yang solid dan tak mau menyerah.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, saat ini ketiga pelaku telah diamankan bersam barang bukti sepeda motor Honda Vario dan Yamaha Nmax warna hitam.
"Mereka terancam dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP , ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkansya.**