Terpaksa Jual Barang Haram Demi Rayakan Ultah Anaknya: Residivis Asal Lombok Timur Ditangkap Polisi

- 9 Desember 2022, 12:10 WIB
Kepolisian Lombok Tengah menangkap seorang Residivis karena menjual barang Haram Sabu (dok:istimewa)
Kepolisian Lombok Tengah menangkap seorang Residivis karena menjual barang Haram Sabu (dok:istimewa) /

 

Tidak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu HP Samsung, satu buah dompet coklat dengan uang sejumlah Rp. 12.000, korek api dan serangkaian alat hisap yang berhasil ditemukan di rumah terduga di Kabupaten Lombok Timur pada waktu dilakukannya pengembangan. 

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini terduga berikut barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Lombkok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ***

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x