Dua Kuli Bangunan di Bima Ditangkap Polisi: Diduga Nyambi Edarkan Narkoba Jenis Sabu

- 9 Desember 2022, 12:51 WIB
Kedua pria bersama sejumlah barang bukti di giring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut (dok:istimewa)
Kedua pria bersama sejumlah barang bukti di giring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Personel Opsnal Satres Narkoba Polres Bima mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Lintas Desa Dore-Roi, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.

 

Kedua pria yang diamankan Kamis kemarin, masing-masing berinisial FY (37) dan AD (24). Keduanya merupakan warga Desa Parado Wane, kecamatan Parado, Kabupaten Bima.

 

"Mereka kita amankan karena kedapatan memiliki dan menguasai Narkoba Jenis Shabu," kata Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, melalui kasat Reserse Narkoba AKP Wahyudi.

 

Kronologi penangkapan, jelas dia, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang pria sedang melintas di Desa Dore dan Desa Roi yang gelagatnya mencurigakan.

 

Menindaklanjuti Informasi tersebut, katanya, tim Opsanal Sat-Resnarkoba yang dipimpin Kanit Opsanal Aipda Arif Rahman langsung bergerak menuju TKP.

 

Ketika sudah dilokasi, kata dia, kedua Pria yang diketahui berprofesi sebagai kuli bangunan itu terlihat sedang menaiki sepeda motor Honda Vario.

 

"Petugas kemudian melakukan upaya hukum dengan menghadang dan menggeledah keduanya," kata kasat Reserse Narkoba AKP Wahyudi.

Bahkan, saat penggeledahan disaksikan oleh warga setempat. 

 

Dari tangan kedua pria itu, lanjut dia menerangkan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, dua poket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat bruto 2,35 gram dan barang bukti lainnya. 

"Kedua pria bersama sejumlah barang bukti di giring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut," Pungkasnya.***

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x