Walhi NTB Soroti Konflik Pertanahan Antara Warga dengan PT Perkebunan Kopi Tresno Kenangan

- 12 Desember 2022, 19:34 WIB
Direktur Walhi NTB bersama warga desa karang sidemen lombok tengah yang tengah memperjuangkan pengakuan atas wilayah kelolanya yang di klaim oleh PT Tresno Kenangan (dok:istimewa)
Direktur Walhi NTB bersama warga desa karang sidemen lombok tengah yang tengah memperjuangkan pengakuan atas wilayah kelolanya yang di klaim oleh PT Tresno Kenangan (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Wahana lingkungan hidup indonesia (Walhi) nusa tenggara barat (NTB) menyoroti konflik pertanahan antara 763 warga Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan dengan PT Perkebunan Kopi Tresno Kenangan seluas 355 Hektare. 

 

Menurut Direktur WALHI NTB, Amri Nuryadin, pada tahun 2008, 763 kepala keluarga (KK) Desa Karang Sidemen mulai menggarap lahan EX. PT HGU atas nama PT Tresno Kenangan seluas 150 Hektare yang terletak di dekat Kawasan hutan Tastura/RTK I – Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah. 

 

Adapun izin HGU atas nama PT. Tresno Kenangan, kata dia, telah kadaluarsa atau telah lampau waktu sejak tahun 1986 dan tidak dapat diperpanjang oleh PT Tresno Kenangan, bahkan sejak masa berlaku izin HGU-nya habis atau lampau waktu.

 

"Perusahaan tidak dapat memperpanjang masa waktunya disebabkan beberapa prasyarat izin tidak dapat dipenuhi, termasuk pula pada tahun 2010 terbitnya surat Keputusan Bupati Lombok Tengah terkait tentang penetapan lokasi tersebut diperuntukkan sebagai areal perkebunan Kopi. 

 

Surat Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor: 1448 tahun 2008 tentang penetapan status kebun kopi di Desa Lantan dan Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah. Tgl 30 Juni 2008) dan meminta PT. Tresno Kenangan untuk mengosongkan lahan tersebut (SK Bupati Lombok Tengah No. 525.27/672/Hutbun, perihal: perintah pengosongan perkebunan kopi, tertanggal 30 Juni 2008). 

 

Demikian pula pada tahun 2012, Badan Pertanahan Nasional RI menerbitkan surat nomor : 2812/25.3-500/VIII/2012, tanggal 3 Agustus 2012, yang pada pokoknya menegaskan bahwa “PT. Perkebunan Kopi Tresno Kenangan memiliki lahan perkebunan di Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah yang berakhir Hak nya tanggal 14 Desember 1986 sehingga status tanah tersebut menjadi TANAH NEGARA”

 

Pada bulan Oktober 2022, PT. Tresno Kenangan memasang plank yang berisikan tulisan “Tanah Milik PT Tresno Kenangan” di Lahan yang telah digarap dan dikuasai oleh warga sejak tahun 2008-2010 padahal izin HGU atas nama PT. Tresno kenangan telah habis masa berlaku atau telah lampau waktu, sehingga mendapat perlawanan oleh warga Desa Lantan, sampai sekarang lahan tersebut masih di kuasai oleh Warga Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan.

 

Masih kata dia, warga berharap dapat mengajukan pengelolaan lahan tersebut secara kolektif atau kelompok melalui skema TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) sebagaimana dalam Perpres Nomor: 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. 

 

Sehingga Walhi NTB mendampingi setiap konsolidasi dan upaya warga dalam melakukan advokasi dan kampanye untuk mendapatkan pengakuan negara atas ruang kelola dan ruang penghidupannya di lahan tersebut.***

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: Walhi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah