Gabungan Organisasi ini Temukan Beragam Kasus Pelanggaran HAM di NTB: Motifnya 'Pembangunan'

- 13 Desember 2022, 15:55 WIB
Konsolidasi Direktur Walhi NTB bersama warga Desa Menemeng dan Desa Bilebante Kabupaten Lombok Tengah yang terdampak Aktivitas Galian C (dok:istimewa)
Konsolidasi Direktur Walhi NTB bersama warga Desa Menemeng dan Desa Bilebante Kabupaten Lombok Tengah yang terdampak Aktivitas Galian C (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Dalam kehidupan sosial dan akses ekonomi kerap kali terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap warga di wilayah nusa tenggara barat (NTB) yang wilayahnya diorientasikan untuk suatu pembangunan mengatasnamakan kesejahteraan ekonomi warga.

 

Akan tetapi, faktanya justru menghilangkan bahkan menghancurkan sumber-sumber ekonomi warga baik di daratan sampai dengan pesisir. 

 

Demikian disampaikan direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi NTB) Amri Nuryadin melalui keterangan tertulisnya, Minggu 11 Desember 2022. 

 

Dugaan terjadinya pelanggan HAM ini, jelas Amri Nuryadin, diperkuat dengan temuan di lapangan terkait beberapa persoalan yang sangat syarat terhadap pelanggaran HAM. "Bahkan dengan alasan pembangunan, apa yang semestinya menjadi hak dari masyarakat harus di pinggirkan bahkan dihilangkan," tulis Amri dalam keterangannya. 

 

Persoalan pelanggaran HAM di NTB ini, tidak hanya disorot Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, namun juga oleh berbagai organisasi dan masyarakat yang terdampak. 

 

Seperti Solidaritas Perempuan (SP) Mataram, SOMASI NTB, Warga terdampak bendungan Meninting, Warga Desa Bilebante dan Desa Menemeng, Warga terdampak KEK Mandalika dan Warga Desa Karang Sidemen. 

 

Bahkan, gabungan organisasi dan masyarakat ini dengan tegas menyatakan sikap:

 

1. Pemerintah harus melakukan tindakan cepat untuk merespon warga yang terdampak dalam pembangunan Bendungan Meninting baik itu dari sisi kesehatan (perempuan dan anak), hilangnya mata pencaharian, rusaknya lingkungan dan usaha-usaha ekonomi masyarakat yang sudah dilakukan jauh sebelum adanya Bendungan Meninting.

 

2. Memberikan sosialisasi yang massif kepada masyarakat terhadap setiap program yang direncanakan dan dilaksanakan oleh pemerintah , tanpa adanya diskriminasi.

 

3. Pemerintah harus memberikan Hak Kelola Lahan kepada 763 warga Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan Kabupaten Lombok Tengah, karena itu adalah sumber penghidupan mereka dan kelestarian alam pun terjamin karena apa yang mereka lakukan selama ini dalam mengelola lahan EX HGU PT Tresno Kenangan seluas 355 Ha.

 

4. Pemerintah harus segera menyelesaikan konflik pertanahan yang terjadi di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika dan melakukan recovery atau pemulihan terhadap kerusakan ekologi di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

 

5. Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat harus segera mengeluarkan surat keputusan untuk menghentikan aktivitas pertambangan galian C di Desa Menemeng dan Desa Bilebante Kabupaten Lombok Tengah, karena aktivitas tambang tersebut mengancam Ruang Kelola pertanian dan Ruang Hidup warga lainnya di wilayah tersebut.

 

6. Pemerintah harus membuka informasi terkait dengan Amdal serta prasyarat perizinan lainnya (kelayakan, kepatutan dan kehati-hatian) dalam setiap pembangunan baik itu Proyek Nasional maupun Proyek Daerah.***

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah