Pelaku Pembunuhan di Lombok Tengah Ternyata Suami, Mertua dan Ipar: Motifnya Sakit Hati!

- 5 Januari 2023, 10:10 WIB
Pelaku Pembunuhan diamankan Polres Lombok Tengah (dok:istimewa)
Pelaku Pembunuhan diamankan Polres Lombok Tengah (dok:istimewa) /

 

Namun dari hasil penyelidikan petugas pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, Satreskrim Polres Lombok Tengah menemukan adanya kenjanggalan. 

 

"Dari hasil interogasi, MR mengaku membunuh istrinya dengan cara mencekik lehernya lalu digantung dan dibantu S dan SH. Pembunuhan tersebut sudah mereka rencanakan sebelumnya," jelasnya. 

 

Adapun motif dari pembunuhan tersebut, lanjut Kasat Reskrim, sang suami sakit hati karena sikap korban yang kerap tidak pernah mau patuh kepada dirinya dan kepada keluarganya. 

 

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah