Tersandung Kasus ITE, Aktivis NTB Fihiruddin Resmi Ditahan

- 7 Januari 2023, 11:02 WIB
Aktivis NTB, Muhammad Fihiruddin Dilaporkan DPRD NTB karena dugaan menyebarkan informasi bohong, ditetapkan jadi tersangka dan telah resmi ditahan (dok:istimewa)
Aktivis NTB, Muhammad Fihiruddin Dilaporkan DPRD NTB karena dugaan menyebarkan informasi bohong, ditetapkan jadi tersangka dan telah resmi ditahan (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Setelah menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB, direktur lembaga swadaya masyarakat (LSM) Logis, M. Fihiruddin resmi ditahan, Jumat 6 Januari 2023.

 

Aktivis Fihiruddin resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/01/I/2023/Dit Reskrimsus. 

 

Sebelumnya, Fihiruddin menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

 

Ia menjalani pemeriksaan sejak pukul 14.15 Wita hingga pukul 18.00 Wita. 

 

Usai menjalani pemeriksaan, Fihiruddin nampak keluar dari ruang Unit Cyber Crime Ditreskrimsus mengenakan kaos oblong hitam bertuliskan “Tetaplah Menjadi Pejabat Walaupun Tidak Bermanfaat.”  

 

Fihiruddin mengungkapkan bahwa dirinya telah siap sejak jauh hari terhadap segala kemungkinan terburuk. “Saya sudah siap segala kemungkinan terburuk,” kata Aktivis yang akrab disapa Fihir. 

 

Bahkan, ia berharap peristiwa yang menimpa dirinya tersebut tidak menjadi momok bagi para aktivis di NTB. “Harapan saya hanya satu. Semoga ini bukan menjadi momok bagi para aktivis di NTB,” ujarnya

 

Fihir juga mengatakan, bahwa sikap penahanan bagi dirinya tidak membuatnya gentar, apa lagi bersedih. “Penjara bisa dijadikan sebagai tempat tidur. Saya akan bersedih ketika para aktivis di NTB tidak lagi berani untuk bersuara,” ungkapnya

 

Sebagai informasi, perkara UU ITE yang menjerat Fihiruddin atas laporan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB Baiq Isvie Rupaeda beberapa waktu lalu.

 

Pelaporan yang dilakukan oleh Ketua DPRD NTB itu setelah terlapor tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan DPRD NTB dalam 2X24 jam terkait pertanyaan melalui group WhatsApp yang viral.

 

Pertanyaan yang dilontarkan Fihir kepada Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda tentang rumor tiga oknum dewan yang ditangkap mengkonsumsi narkoba saat kunjungan kerja. Namun tiga oknum tersebut tidak ditahan karena diduga membayar Rp150 juta per orang.***

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah