Jual Aset Pemda Seluas 25 are, Mantan Kades di Lombok Barat Ditetapkan Jadi Tersangka

- 18 Februari 2023, 07:14 WIB
Kombes Pol Teddy Ristiawan (dok: istimewa)
Kombes Pol Teddy Ristiawan (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR – Mantan Kepala Desa Kuranji Kecamatan Labuapi Lombok Barat ditetapkan menjadi tersangka lantaran terlibat dalam penjualan aset milik pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Tersangka inisial FA diduga menjual lahan yang berada di Desa Kuranji seluas 25 are.

Dari informasi yang dihimpun, mantan Kepala Desa Kuranji yang berinisial FA menjual tanah yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kepada korbannya. Untuk memuluskan aksinya, FA menggunakan nama perusahaan palsu untuk meyakinkan korban.

Saat melakukan transaksi jual beli, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, sepertinya korban tidak terlalu mengecek secara detail apa yang dibeli dan apa yang dijual oleh tersangka.

Baca Juga: Polda NTB Gelar Rapat Perdana Bersama Stakeholder, Bahas Persiapan WSBK 2023

"Korban sepertinya tidak terlalu mengecek secara detail apa yang dibeli apa yang dijual oleh tersangka, ” jelasnya, Kamis, 16 Februari 2023. kemarin

Korban baru mengetahui lahan yang dibeli masih tercatat milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, setelah uang sudah diserahkan ke penjual dalam hal ini FA. 

“Pada saat sudah diterima, duit sudah keluar dan diterima oleh tersangka ternyata hasil penelusuran bahwa objek tersebut masih terdaftar di Pemda Lombok Barat,” jelasnya.

Korban berusaha menemui tersangka untuk meminta uangnya kembali, namun dalam proses sepertinya tidak terjadi kesepakatan antara pembeli dan penjualan sehingga pihak pembeli melaporkan kasus ini ke Polda NTB, dan ditindaklanjuti oleh Polda NTB. 

”Kita berikan mereka kesempatan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, namun ternyata tidak selesai sehingga kita tingkat kasus menjadi tersangka dan dilakukan penahanan sekarang,” tegas Teddy.

Total kerugian korban sekitar Rp 500 juta. FA ditetapkan menjadi tersangka dengan rekannya IK yang bertugas mengatur pertemuan antara mereka. Ditekankan Teddy, status tersangka dilaporkan sebagai kasus penipuan, bukan penjualan aset. “Kita tetapkan KUHP pasal 378 tentang penipuan dengan penjara 4 tahun,” jelas Teddy.

Baca Juga: LMND NTB Gelar Aksi Unjuk Rasa Depan Kejati NTB Terkait Kasus KUR Tani di Lombok Timur

Sebelumnya, Pemkab Lombok Barat melalui BPKAD menegaskan akan melaporkan oknum eks Kades Kuranji atas dugaan penggelapan aset daerah. Aset yang dimaksud yakni tanah seluas 25 are di Desa Kuranji. 

Dimana Korban menjual kebunnya untuk membeli aset tersebut kepada FA, setelah di telusuri, ternyata tanah tersebut menggunakan PT palsu yang dipakai mantan Kades Kuranji untuk meyakinkan korbannya.

Tanah yang dijual oleh FA tercatat sebagai aset daerah yang sah. Kemudian, sertifikatnya tercatat tahun 2001 dengan nama bidang pecatu Kadus Paok Dodol Subak Karang Bangket Desa Kuranji dengan luas 25 are.***

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x