HAILOMBOKTIMUR - Bupati H. Djohan Sjamsu mengukuhkan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa se-kabupaten Lombok Utara, kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Senin kemarin.
Bupati menyampaikan, masing-masing Desa wajib membentuk satlinmas untuk melindungi masyarakat dari berbagai macam gangguan.
Baca Juga: Bupati Lombok Utara Serahkan Bantuan Untuk Nelayan Terdampak Cuaca Buruk
Adapun tugas dari Satlinmas, kata dia, membantu kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan untuk membantu kepala desa dalam rangka penegakan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
Baca Juga: Bupati Lombok Utara Sampaikan Tiga Raperda dalam Sidang Paripurna Dewan
Baca Juga: Bupati Lombok Utara Serahkan Bantuan untuk Nelayan Terdampak Cuaca Buruk