HAILOMBOKTIMUR - Bupati H. Djohan Sjamsu mengukuhkan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa se-kabupaten Lombok Utara, kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Senin kemarin.
Bupati menyampaikan, masing-masing Desa wajib membentuk satlinmas untuk melindungi masyarakat dari berbagai macam gangguan.
Baca Juga: Bupati Lombok Utara Serahkan Bantuan Untuk Nelayan Terdampak Cuaca Buruk
Adapun tugas dari Satlinmas, kata dia, membantu kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan untuk membantu kepala desa dalam rangka penegakan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
Baca Juga: Bupati Lombok Utara Sampaikan Tiga Raperda dalam Sidang Paripurna Dewan
Baca Juga: Bupati Lombok Utara Serahkan Bantuan untuk Nelayan Terdampak Cuaca Buruk
Dalam kesempatan yang baik itu, Bupati juga memberikan selamat atas dikukuhkannya seluruh anggota Satlinmas desa. "Semoga mempu memberikan performa terbaik dalam menjalankan tugas ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat," tukasnya.***