Catat! Penerimaan Anggota Polri Diperpanjang Hingga 17 April 2023

- 12 April 2023, 15:20 WIB
Proses penerimaan calon anggota kepolisian di Polda NTB (dok: istimewa)
Proses penerimaan calon anggota kepolisian di Polda NTB (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Penerimaan anggota Polri di Nusa Tenggara Barat (NTB) telah dibuka, batas waktu pendaftaran diperpanjang hingga 17 April 2023 mendatang.

 

"Bagi pemuda pemudi yang belum sempat mendaftarkan diri menjadi anggota Polri agar segera melakukan registrasi online dan verifikasi ke Polres setempat," ujar Karo SDM Polda NTB Kombes Pol Boro Windu Danandito,

 

Waktu pendaftaran, jelas dia, diperpanjang hingga 17 April mendatang. Karena itu yang berminat mendaftar jadi anggota Polri, diharapkan manfaatkan waktu yang diberikan. 

 

"Pendaftaran anggota Polri dilakukan secara online melalui website penerimaan.polri.go.id," ujarnya

 

Bahkan tahun ini, katanya, dibuka untuk tiga jalur yakni, Perwira atau Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama.

 

Dijelaskannya, untuk Bintara ada 4 kriteria yang diterima yakni, Bintara Petugas Umum (PTU), Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Bakomsus Nakes), Bintara Brimob dan Bintara Polair.

 

Sementara untuk Tamtama ada dua kriteria yang dibuka, yakni Tamtama Brimob dan Tamtama Polair.

 

"Untuk akhir tahun 2023 ini ada juga, tapi itu untuk rekrutmen proaktif seperti pemuda yang berada di wilayah perbatasan, memiliki keahlian khusus, prestasi, dan lain-lain, kita tunggu pengumuman dari Mabes Polri untuk lebih pastinya," ujarnya.

 

Untuk umur, jelas dia, minimal 17 tahun 7 bulan, kecuali Akpol 16 tahun. Bagi yang lulusan SMA atau sederajat maksimal umur 21 tahun, kecuali untuk Tamtama maksimal 22 tahun, sementara untuk yang menggunakan ijazah Sarjana maksimal umur 25 tahun.

 

Boro Windu meminta kepada semua pihak baik internal, eksternal, dan juga masyarakat untuk turut mengawasi proses penerimaan Polri ini, untuk mencegah adanya oknum yang melanggar aturan.

 

Ia menegaskan, jika ada yang mengiming-imingi bisa membantu proses seleksi maupun membantu meloloskan jangan percaya. 

 

"Jika ada oknum yang melanggar aturan, baik masyarakat maupun anggota Polri itu merupakan pidana, untuk anggota Polri tentunya akan ditindak tegas dengan pemecatan," tegasnya.

 

"Untuk itu jangan percaya jika ada masyarakat atau anggota Polri yang mengiming-imingi bantuan, jangan percaya, segera laporkan jika menemukan adanya penyimpangan," pungkasnya.***

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah