Ditreskrimum Polda NTB Berhasil Ringkus 2 Tersangka Curat

- 24 Juli 2023, 15:25 WIB
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) gelar konferensi pers terkait keberhasilan meringkus 2 pelaku Curat (dok: istimewa)
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) gelar konferensi pers terkait keberhasilan meringkus 2 pelaku Curat (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah. 

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang tersangka berhasil ditangkap tim Jatanras dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

 

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Rustiawan menjelaskan, modus yang dilakukan oleh kedua tersangka yang diidentifikasi dengan inisial EW (28) dan FI (35), sungguh unik dan mencuri perhatian.

 

"Tersangka inisial EW (28 tahun) melempar kaca mobil menggunakan kelereng keramik, yang terbuat dari pecahan bahan busi," ungkap Kombes Pol Teddy Rustiawan, Senin 24 Juli 2023. 

Baca Juga: Sukses Cegah TPPO, Polda NTB Raih Penghargaan dari Kapolri

Setelah kaca mobil pecah, tersangka EW kemudian mengambil uang yang disimpan oleh korban di atas jok mobil, sedangkan tersangka FI berperan sebagai penjaga, memantau situasi sekitar dengan menunggu di atas sepeda motor.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x