“Adapun barang bukti yang telah dilakukan penyitaan yakni uang tunai Rp1,5 juta, 1 unit Sepeda motor Honda warna hitam Nopol DR 2878 YO, 1 Buah BPKB SPM merk Honda warna hitam Nopol DR 2878 YO, 1 Lembar STNK SPM merk Honda warna hitam Nopol DR 2878 YO, 1 buah helm merk west warna hitam, 1 buah HP merk Oppo A35 warna hitam, 1 buah topi warna biru tua, 1 buah jaket merk apparel 5 warna hitam silver dan 1 buah CD rekaman CCTV,” Teddy Ristiawan menambahkan.
Baca Juga: Sukses Cegah TPPO, Polda NTB Raih Penghargaan dari Kapolri
Adapun tersangkanya lainnya Feri Ibrahim 35 Tahun, Laki-laki, Wiraswasta, Alamat Jl KH Mekky Lk III No 002 A, Kelurahan Perigi, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Prov Sumatera Selatan. Selanjutnya Erlangga Wijaya (EW) 28 Tahun, Laki-laki, Wiraswasta, Alamat Lk III No. 45, Kelurahan Paku, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering ilir, Prov Sumatera Selatan.
“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP. Bunyinya barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” ujarnya.
Lanjut Teddy, tersangka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Dan apa yang disampaikan ini menurut Teddy, merupakan bagian dari konsistensi Polda NTB yang akan berkelanjutan dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana 3C yaitu curat curas dan curanmor yang saat ini marak terjadi di wilayah hukum Polda NTB.***