Gondol Uang Ratusan Juta, Rampok Modus Pecah Kaca Mobil di Lombok Berakhir di Polda NTB

- 24 Juli 2023, 15:51 WIB
Direktur Ditkrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman A Syarifuddin memaparkan para pelaku rampok modus pecah kaca mobil yang rugikan masyarakat ratusan juta
Direktur Ditkrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman A Syarifuddin memaparkan para pelaku rampok modus pecah kaca mobil yang rugikan masyarakat ratusan juta /

HAILOMBOKTIMUR - Polda NTB melalui Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus pecah kaca yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah dan Kota Mataram dengan jumlah tersangka sebanyak dua orang.

Dalam keterangan persnya di Comand Center Polda NTB, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman A Syarifuddin didampingi Direktur Ditkrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengungkapkan, kerugian yang dialami oleh korban sebanyak Rp100 juta.

“Modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni dengan cara tersangka Erlangga Wijaya ( EW) yakni melemparkan kaca mobil menggunakan keramik yang terbuat dari pecahan bahan busi, setelah pecah tersangka EW mengambil uang yang disimpan oleh korban di atas jok mobil dan tersangka lainnya FI berperan melihat situasi sekitar dengan menunggu diatas sepeda motor,” Ucapnya, Senin, 24 Juli 2023.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda NTB Berhasil Ringkus 2 Tersangka Curat

Lebih lanjut, Direktur Ditkrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan menjelaskan, para tersangka ini diduga jaringan lintas provinsi juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali pada tahun 2022 yakni pada bulan Juli 2022 di daerah Bali dan mendapatkan hasil curian sebesar kurang lebih Rp130 juta yang tersimpan di dalam mobil Avanza warna putih.

“Dan yang kedua pada akhir tahun 2022 di depan Toko Kue Mirasa Kota Mataram dengan melakukan pencurian dan berhasil mendapatkan uang kurang lebih Rp230 juta yang di simpan di dalam mobil Avanza warna putih,” ungkap Teddy.

Sementara itu, para tersangka ditangkap di kos-kosan wilayah Gerung, Kabupaten Lombok Barat pada Jumat, 9 Juni lalu.

“Adapun dasar laporan polisi atas kasus ini diantaranya, LP/B/99/V/2023/SPKT/POLRES LOMBOK TENGAH/POLDA NTB, tanggal 16 Mei 2023, LP/B/61/VI/2023/SPKT/SEK SANDUBAYA/RESTA MATARAM/POLDA NTB, tanggal 10 Juni 2023 2,” ungkap Teddy.

Adapun para korbannya antara lain, lanjut Teddy, yakni Murtalim (35) laki-laki seorang Wiraswasta beralamat Dusun Legu, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Selanjutnya Desak Ayu Putu (55) juga seorang Wiraswasta beralamat di Jl Panji Anom No. 12, Kekalik Indah, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Ditambahkan, untuk kejadiannya yakni pada Selasa, 16 Mei 2023 sekitar pukul 11.30 Wita di Depan CV Portuna, Jl. KH Wahid Hasyim, Desa Semoyan, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Selain itu Hari Senin, 19 September 2022 sekitar pukul 10.30 Wita di Depan Toko Mirasa, Jl. A.A. Gede Ngurah, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Halaman:

Editor: Amak Fizi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x