Dua Tersangka Korupsi Marching Band 2017 di Dikbud NTB P21

- 22 Agustus 2023, 19:56 WIB
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto Konprensi Pers Pengungkapan Tersangka Kasus Korupsi Marching Band di Dikbud NTB tahun 2017 (dok: istimewa)
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto Konprensi Pers Pengungkapan Tersangka Kasus Korupsi Marching Band di Dikbud NTB tahun 2017 (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Dua terduga pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Pengadaan Peralatan Kesenian Marching Band pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB tahun anggaran 2017 yang ditangani Subdit 3 Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB telah P21.

 

Hal ini disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tipidkor di Command Center Polda NTB, Selasa 22 Agustus 2023.

 

Didampingi Direskrimsus Polda NTB, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda NTB dan Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, Kapolda NTB memaparkan bahwa Kedua terduga yang telah ditetapkan menjadi tersangka dan sesuai hasil Penyidikan kini kasusnya sudah P21.

 

Kedua tersangka berinisial MI, (50) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan LB Alias Ading (50) selaku Pelaksana Pekerjaan.

 

Dalam keterangan yang disampaikan Kapolda NTB bahwa fakta-fakta yang dilakukan tersangka MI adalah tidak melakukan survey harga sebelum menyusun harga perkiraan sendiri (HPS).

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x