HAILOMBOKTIMUR - Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, kini tersangka dan barang bukti perkara dugaan maling uang rakyat (Korupsi, red) pengadaan alat kesenian marching band dan pengadaan APBM Poltekkes Kemenkes Mataram dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram.
Pelimpahan barang bukti dan para tersangka tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram, Mardiono, di ruang kerjanya, Selasa 22 Agustus 2023.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Kamis 24 Agustus 2023.
Kemarin Selasa, kata dia, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB telah melakukan pelimpahan Kasus Tindak pidana Korupsi, dimana ada 2 tersangka kasus Marching band Dikbud NTB dan 2 tersangka kasus APBM Poltekkes Mataram berikut seluruh barang bukti.
"Kedua Kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram," ucap Kabid Humas.